Training SMK3 OHSAS 18001 Bagi Perusahaan.
Training SMK3 OHSAS 18001 Bagi Perusahaan sangat penting untuk menjadikan kegiatan sehari-hari di perusahaan menjadi lebih baik. Saat ini peraturan pemerintah terhadap training SMK3 OHSAS 18001 semakin ketat sehubungan dengan kaitan banyaknya kasus kecelakaan di tempat kerja yang akhir-akhir semakin marak di indonesia. dalam hal ini pemerintah membuat pengawasan kegiatan operasional perusahaan untuk mengurangi rawannya kecelakaan ditempat kerja.
Pada april lalu pemerintah mengeluarkan PP 50 Tahun 2012 di Jakarta. Dimana dengan adanya PP ini, kewajiban menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan adalah kewajiban yang harus di penuhi oleh setiap organisasi. Hakekatnya hal ini dilakukan untuk menangani resiko-resiko bahaya atau kecelakaan kerja yang kerap terjadi di lingkungan kerja. PP disini merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada PP No.50 tahun 2012 ysemua pembeng berisikan tentang para pemeberi kerja diwajibkan melaksanakan SMK3, khusunya untuk perusahaan yang mempekerjakan dengan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan-perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja perlu untuk mengadakan Training SMK3 OHSAS 18001.
Training SMK3 OHSAS 18001 Penting Untuk Perusahaan.
Perlu diketahui untuk para tenaga kerja juga perusahaan bahwa training SMK3 OHSAS 18001 ini sangat penting untuk diikuti, karena berguna untuk memahami dan mempelajari hal-hal yang terkait dengan sistem manajemen K3 yang di persyaratkan oleh regulasi nasional dan internasional, dimana dalam hal ini bagi peserta yang telah menyelesaikan program pelatihan dapat ditargetkan mampu membangun sistem k3 termasuk sistem dokumentasi K3. Dalam upaya training SMK3 OHSAS 18001 menjadi persyaratan untuk bisa masuk dalam persaingan bisnis Internasional.
Training SMK3 OHSAS 18001 adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan agar berjalan lebih baik lagi dan mampu bersaing di era industri saat ini.
Training SMK3 OHSAS 18001 diharapkan kepada peserta pelatihan untuk dapat Memahami persyaratan SMK3 menurut PP No.50 Tahun 2012 & OHSAS 18001:2007. Selain itu juga peserta diharapkan mampu melakukan analysis penerapan SMK3 di perusahaan yang meliputi proses identifikasi dan mengkaji resiko dari bahaya K3 serta penyusunan tujuan sasaran dan program K3 di perusahaan. Kemudian menyediakan, mengimplementasikan dan memelihara SMK3 serta Mengimplementasikan K3 termasuk penyusunan sistem dokumen K3. Nah dengan adanya training SMK3 OHSAS 18001 ini diharapkan para tenaga kerja dan perusahaan dapat mengikuti training tersebut guna mengendalikan resiko dan bahaya kecelakaan kerja.